• TAHAPAN KERJA ARSITEK DAN HONORARIUM
I. Jenis Tugas dan Lingkup Pekerjaan Arsitek
Layanan Utama Jasa Arsitek dalam pekerjaan perencanaan dan perancangan Arsitektur akan dilaksanakan dalam tahapan pekerjaan sebagai berikut:
Pekerjaan Tahap ke 1 : Tahap Konsep Rancangan
Pekerjaan Tahap ke 2 : Tahap Pra Rancangan / Skematik Desain
Pekerjaan Tahap ke 3 : Tahap Pengembangan Rancangan
Pekerjaan Tahap ke 4 : Tahap Pembuatan Gambar Kerja
Pekerjaan Tahap ke 5 : Tahap Proses Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi
Pekerjaan Tahap ke 6 : Tahap Pengawasan Berkala.
Pelaksanaan tahapan-tahapan pekerjaan Perancangan dilaksanakan sebagai berikut:
Setiap tahapan pekerjaan perancangan dapat dilaksanakan jika tahap pekerjaan sebelumnya telah mendapat persetujuan penguna jasa.
I. Jenis Tugas dan Lingkup Pekerjaan Arsitek
Layanan Utama Jasa Arsitek dalam pekerjaan perencanaan dan perancangan Arsitektur akan dilaksanakan dalam tahapan pekerjaan sebagai berikut:
Pekerjaan Tahap ke 1 : Tahap Konsep Rancangan
Pekerjaan Tahap ke 2 : Tahap Pra Rancangan / Skematik Desain
Pekerjaan Tahap ke 3 : Tahap Pengembangan Rancangan
Pekerjaan Tahap ke 4 : Tahap Pembuatan Gambar Kerja
Pekerjaan Tahap ke 5 : Tahap Proses Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi
Pekerjaan Tahap ke 6 : Tahap Pengawasan Berkala.
Pelaksanaan tahapan-tahapan pekerjaan Perancangan dilaksanakan sebagai berikut:
Setiap tahapan pekerjaan perancangan dapat dilaksanakan jika tahap pekerjaan sebelumnya telah mendapat persetujuan penguna jasa.




