PENULISAN TUGAS AKHIR
A. Penulisan Laporan Tugas Akhir Program Diploma III
Pada akhir studi program Diploma III, mahasiswa diwajibkan melakukan penyusunan dan penulisan Laporan Tugas Akhir, dengan ketentuan (lihat Panduan Penyusunan dan Penulisan Laporan Tugas Akhir di fakultas masing-masing):
• Telah menyelesaikan semua mata kuliah;
• Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa yang berlaku untuk semester bersangkutan;
• Pembimbing pada dasarnya adalah tenaga akademik Program Diploma III bersangkutan yang sekurang-kurangnya memiliki jabatan Asisten Ahli berpendidikan S1/D-IV;
• Penetapan pembimbing dilakukan dengan surat keputusan atau surat tugas Dekan;
• Apabila untuk Laporan Tugas Akhir itu diperlukan penelitian lapangan, maka Program Diploma III dapat menetapkan seorang Pembimbing Pendamping (dosen tidak tetap) yang dianggap ahli dalam bidang yang diteliti;
• Apabila Laporan Tugas Akhir studi tidak dapat diselesaikan dalam semester yang bersangkutan, maka:
1. Mahasiswa diperkenankan menyelesaikannya pada semester berikutnya dengan mencantumkan kembali pada KRS (Topik Laporan Tugas Akhir dan Pembimbing tetap sama);
2. Pada semester bersangkutan Laporan Tugas Akhir tersebut diberii huruf K, sehingga tidak digunakan untuk penghitungan IP dan IPK.
• Apabila Laporan Tugas Akhir itu tidak dapat diselesaikan dalam dua semester berturut-turut, maka :
1. Laporan Tugas Akhir tersebut diberi huruf mutu E;
2. Mahasiswa diharuskan menempuh kembali kegiatan penyusunan dan penulisan Laporan Tugas Akhir tersebut dengan topik yang berbeda (Pembimbing bisa berbeda atau tetap sama);
3. Selanjutnya berlaku ketentuan seperti butir (7) di atas.
• Huruf mutu Laporan Tugas Akhir sekurang-kurangnya adalah C
B. Penulisan Laporan Tugas Akhir Program D-IV
Pada akhir studi program Diploma IV, mahasiswa diwajibkan melakukan penyusunan dan penulisan Laporan Tugas Akhir, dengan ketentuan:
• Mahasiswa boleh secara resmi mulai menyusun makalah akhir studi apabila sekurang-kurangnya telah menyelesaikan 85% beban studi kumulatif yang dipersyaratkan;
• Telah menyelesaikan semua mata kuliah prasyarat bagi penyusunan dan penulisan Laporan Tugas Akhir tersebut;
• Memiliki Kartu mahasiswa yang berlaku untuk semester bersangkutan;
• Pembimbing pada dasarnya adalah tenaga akademik Program Diploma IV bersangkutan yang sekurang-kurangnya memiliki jabatan Asisten Ahli berpendidikan S1 yang memiliki sertifikat profesi yang sesuai;
• Penetapan pembimbing dilakukan dengan surat keputusan Dekan;
• Apabila untuk Laporan Tugas Akhir itu diperlukan penelitian lapangan, maka Program Diploma IV dapat menetapkan seorang Pembimbing Pendamping (tenaga luar biasa) yang dianggap ahli dalam bidang yang diteliti;
• Apabila Laporan Tugas Akhir studi tidak dapat diselesaikan dalam semester yang bersangkutan, maka :
1. Mahasiswa diperkenankan menyelesaikannya pada semester berikutnya dengan mencantumkan kembali pada KRS (Topik Laporan Tugas Akhir dan Pembimbing tetap sama);
2. Pada semester bersangkutan Laporan Tugas Akhir tersebut diberi huruf K, sehingga tidak digunakan untuk penghitungan IP dan IPK.
• Apabila Laporan Tugas Akhir itu tidak dapat diselesaikan dalam dua semester berturut-turut, maka :
1. Laporan Tugas Akhir tersebut diberi huruf mutu E;
2. Mahasiswa diharuskan menempuh kembali kegiatan penyusunan dan penulisan Laporan Tugas Akhir tersebut dengan topik yang berbeda (Pembimbing bisa berbeda atau tetap sama);
3. Selanjutnya berlaku ketentuan seperti butir (7) di atas.
• Huruf mutu Laporan Tugas Akhir sekurang-kurangnya adalah C.
PENULISAN SKRIPSI
Pada akhir studi Program Sarjana, mahasiswa diwajibkan melakukan penyusunan dan penulisan Skripsi, dengan ketentuan (lihat Pedoman Penyusunan dan Penulisan Laporan Skripsi di fakultas masing-masing)
Persyaratan:
• Mahasiswa boleh secara resmi mulai menempuh mata kuliah Skripsi (menyusun skripsi) apabila sekurang-kurangnya telah menyelesaikan 80% beban studi kumulatif yang dipersyaratkan;
• Telah menyelesaikan semua mata kuliah prasyarat Skripsi;
• Memiliki kartu mahasiswa yang berlaku untuk semester bersangkutan;
• Memiliki KRS yang mencantumkan skripsi sebagai salah satu mata kuliah.
Pembimbing Skripsi:
• Pembimbing skripsi dapat lebih dari 1 orang yang penunjukannya dilakukan oleh Jurusan/Program Studi/Bagian dan ditetapkan dengan SK Dekan;
• Jika pembimbing lebih dari 1 orang, maka Pembimbing Utama maupun Pembimbing Pendamping pada dasarnya adalah tenaga akademik tetap fakultas/jurusan yang serendah-rendahnya memiliki jabatan Asisten Ahli berpendidikan S2/SpI.
• Apabila untuk Skripsi itu diperlukan penelitian lapangan, maka fakultas/jurusan dapat menetapkan seorang Pembimbing Lapangan, yaitu tenaga dari instansi/lembaga tempat mahasiswa melakukan kegiatan penelitian.
Ketentuan Lain:
• Apabila Skripsi tidak dapat diselesaikan dalam satu semester, maka :
1. Mahasiswa masih diperkenankan menyelesaikannya pada semester berikutnya dengan mencantumkan kembali pada KRS (topik skripsi dan pembimbing tetap sama);
2. Pada akhir semester bersangkutan skripsi tersebut diberi huruf K, sehingga tidak digunakan untuk penghitungan IP dan IPK.
• Apabila skripsi tidak dapat diselesaikan dalam dua semester berturut-turut, maka :
1. Skripsi tersebut diberi huruf mutu E, kecuali pada kasus tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik;
2. Mahasiswa diharuskan menempuh kembali skripsi tersebut dengan judul yang berbeda (Pembimbing bisa berbeda atau tetap sama);
3. Selanjutnya berlaku ketentuan seperti butir (1) di atas.
• Huruf mutu skripsi sekurang-kurangnya adalah C;
• Skripsi yang ternyata ditulis dan diselesaikan di luar ketentuan di atas (pada saat mahasiswa menghentikan studi untuk sementara atas izin Rektor maupun tanpa izin Rektor), sekalipun dibimbing oleh Pembimbing Pendamping sesuai ketentuan di atas, penulisan skripsi tersebut tidak dibenarkan dan hasil bimbingannya dianggap gugur.
• Dalam keadaan seperti butir (4) di atas, mahasiswa diharuskan mengganti topiknya dan mengulangi penyusunan dan penulisan skripsinya dan proses bimbingannya;
• Ujian skripsi diselenggarakan pada akhir studi, yaitu pada Sidang Ujian Sarjana.
PENULISAN TESIS
Pada akhir masa studi, mahasiswa program Magister diwajibkan menulis tesis (atau ‘Tugas Akhir’ yang sejenis bagi mahasiswa Program Spesialis I) dengan ketentuan berikut:
• Mahasiswa dapat secara resmi mulai menempuh mata kuliah tesis (menyusun dan menulis tesis) apabila sekurang-kurangnya telah menyelesaikan seluruh mata kuliah Semester I dan Semester II yang dipersyaratkan;
• Memiliki Kartu mahasiswa pada semester bersangkutan;
• Mengisi KRS yang mencantumkan penulisan Thesis tersebut;
• Ketentuan lain tentang pembimbingan, persyaratan dan penetapan pembimbing ditentukan tersendiri melalui pedoman akademik Pendidikan program Magister dan Program Doktor.
• Petunjuk lengkap mengenai penulisan tesis sesuai dengan Pedoman Penyusunan dan Penulisan Tesis dan Disertasi Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran
PENULISAN DISERTASI
Penulisan disertasi bagi mahasiswa Program Doktor berlaku ketentuan berikut:
• Mahasiswa dapat secara resmi mulai menempuh mata kuliah disertasi (menyusun dan menulis disertasi) apabila sekurang-kurangnya telah menyelesaikan seluruh mata kuliah semester I, Semester II, dan Semester III yang dipersyaratkan;
• Memiliki kartu mahasiswa pada semester bersangkutan;
• Mengisi KRS yang mencantumkan penulisan disertasi tersebut;
• Ketentuan lain tentang pembimbingan, persyaratan dan penetapan pembimbing ditentukan tersendiri melalui pedoman akademik Pendidikan program Magister dan Program Doktor
sumber:http://www.unpad.ac.id/pembelajaran/penyelenggaraan-pendidikan/penulisan-laporan-tugas-akhir-skripsi-tesis-disertasi-atau-sejenisnya/
Pada akhir studi program Diploma III, mahasiswa diwajibkan melakukan penyusunan dan penulisan Laporan Tugas Akhir, dengan ketentuan (lihat Panduan Penyusunan dan Penulisan Laporan Tugas Akhir di fakultas masing-masing):
• Telah menyelesaikan semua mata kuliah;
• Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa yang berlaku untuk semester bersangkutan;
• Pembimbing pada dasarnya adalah tenaga akademik Program Diploma III bersangkutan yang sekurang-kurangnya memiliki jabatan Asisten Ahli berpendidikan S1/D-IV;
• Penetapan pembimbing dilakukan dengan surat keputusan atau surat tugas Dekan;
• Apabila untuk Laporan Tugas Akhir itu diperlukan penelitian lapangan, maka Program Diploma III dapat menetapkan seorang Pembimbing Pendamping (dosen tidak tetap) yang dianggap ahli dalam bidang yang diteliti;
• Apabila Laporan Tugas Akhir studi tidak dapat diselesaikan dalam semester yang bersangkutan, maka:
1. Mahasiswa diperkenankan menyelesaikannya pada semester berikutnya dengan mencantumkan kembali pada KRS (Topik Laporan Tugas Akhir dan Pembimbing tetap sama);
2. Pada semester bersangkutan Laporan Tugas Akhir tersebut diberii huruf K, sehingga tidak digunakan untuk penghitungan IP dan IPK.
• Apabila Laporan Tugas Akhir itu tidak dapat diselesaikan dalam dua semester berturut-turut, maka :
1. Laporan Tugas Akhir tersebut diberi huruf mutu E;
2. Mahasiswa diharuskan menempuh kembali kegiatan penyusunan dan penulisan Laporan Tugas Akhir tersebut dengan topik yang berbeda (Pembimbing bisa berbeda atau tetap sama);
3. Selanjutnya berlaku ketentuan seperti butir (7) di atas.
• Huruf mutu Laporan Tugas Akhir sekurang-kurangnya adalah C
B. Penulisan Laporan Tugas Akhir Program D-IV
Pada akhir studi program Diploma IV, mahasiswa diwajibkan melakukan penyusunan dan penulisan Laporan Tugas Akhir, dengan ketentuan:
• Mahasiswa boleh secara resmi mulai menyusun makalah akhir studi apabila sekurang-kurangnya telah menyelesaikan 85% beban studi kumulatif yang dipersyaratkan;
• Telah menyelesaikan semua mata kuliah prasyarat bagi penyusunan dan penulisan Laporan Tugas Akhir tersebut;
• Memiliki Kartu mahasiswa yang berlaku untuk semester bersangkutan;
• Pembimbing pada dasarnya adalah tenaga akademik Program Diploma IV bersangkutan yang sekurang-kurangnya memiliki jabatan Asisten Ahli berpendidikan S1 yang memiliki sertifikat profesi yang sesuai;
• Penetapan pembimbing dilakukan dengan surat keputusan Dekan;
• Apabila untuk Laporan Tugas Akhir itu diperlukan penelitian lapangan, maka Program Diploma IV dapat menetapkan seorang Pembimbing Pendamping (tenaga luar biasa) yang dianggap ahli dalam bidang yang diteliti;
• Apabila Laporan Tugas Akhir studi tidak dapat diselesaikan dalam semester yang bersangkutan, maka :
1. Mahasiswa diperkenankan menyelesaikannya pada semester berikutnya dengan mencantumkan kembali pada KRS (Topik Laporan Tugas Akhir dan Pembimbing tetap sama);
2. Pada semester bersangkutan Laporan Tugas Akhir tersebut diberi huruf K, sehingga tidak digunakan untuk penghitungan IP dan IPK.
• Apabila Laporan Tugas Akhir itu tidak dapat diselesaikan dalam dua semester berturut-turut, maka :
1. Laporan Tugas Akhir tersebut diberi huruf mutu E;
2. Mahasiswa diharuskan menempuh kembali kegiatan penyusunan dan penulisan Laporan Tugas Akhir tersebut dengan topik yang berbeda (Pembimbing bisa berbeda atau tetap sama);
3. Selanjutnya berlaku ketentuan seperti butir (7) di atas.
• Huruf mutu Laporan Tugas Akhir sekurang-kurangnya adalah C.
PENULISAN SKRIPSI
Pada akhir studi Program Sarjana, mahasiswa diwajibkan melakukan penyusunan dan penulisan Skripsi, dengan ketentuan (lihat Pedoman Penyusunan dan Penulisan Laporan Skripsi di fakultas masing-masing)
Persyaratan:
• Mahasiswa boleh secara resmi mulai menempuh mata kuliah Skripsi (menyusun skripsi) apabila sekurang-kurangnya telah menyelesaikan 80% beban studi kumulatif yang dipersyaratkan;
• Telah menyelesaikan semua mata kuliah prasyarat Skripsi;
• Memiliki kartu mahasiswa yang berlaku untuk semester bersangkutan;
• Memiliki KRS yang mencantumkan skripsi sebagai salah satu mata kuliah.
Pembimbing Skripsi:
• Pembimbing skripsi dapat lebih dari 1 orang yang penunjukannya dilakukan oleh Jurusan/Program Studi/Bagian dan ditetapkan dengan SK Dekan;
• Jika pembimbing lebih dari 1 orang, maka Pembimbing Utama maupun Pembimbing Pendamping pada dasarnya adalah tenaga akademik tetap fakultas/jurusan yang serendah-rendahnya memiliki jabatan Asisten Ahli berpendidikan S2/SpI.
• Apabila untuk Skripsi itu diperlukan penelitian lapangan, maka fakultas/jurusan dapat menetapkan seorang Pembimbing Lapangan, yaitu tenaga dari instansi/lembaga tempat mahasiswa melakukan kegiatan penelitian.
Ketentuan Lain:
• Apabila Skripsi tidak dapat diselesaikan dalam satu semester, maka :
1. Mahasiswa masih diperkenankan menyelesaikannya pada semester berikutnya dengan mencantumkan kembali pada KRS (topik skripsi dan pembimbing tetap sama);
2. Pada akhir semester bersangkutan skripsi tersebut diberi huruf K, sehingga tidak digunakan untuk penghitungan IP dan IPK.
• Apabila skripsi tidak dapat diselesaikan dalam dua semester berturut-turut, maka :
1. Skripsi tersebut diberi huruf mutu E, kecuali pada kasus tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik;
2. Mahasiswa diharuskan menempuh kembali skripsi tersebut dengan judul yang berbeda (Pembimbing bisa berbeda atau tetap sama);
3. Selanjutnya berlaku ketentuan seperti butir (1) di atas.
• Huruf mutu skripsi sekurang-kurangnya adalah C;
• Skripsi yang ternyata ditulis dan diselesaikan di luar ketentuan di atas (pada saat mahasiswa menghentikan studi untuk sementara atas izin Rektor maupun tanpa izin Rektor), sekalipun dibimbing oleh Pembimbing Pendamping sesuai ketentuan di atas, penulisan skripsi tersebut tidak dibenarkan dan hasil bimbingannya dianggap gugur.
• Dalam keadaan seperti butir (4) di atas, mahasiswa diharuskan mengganti topiknya dan mengulangi penyusunan dan penulisan skripsinya dan proses bimbingannya;
• Ujian skripsi diselenggarakan pada akhir studi, yaitu pada Sidang Ujian Sarjana.
PENULISAN TESIS
Pada akhir masa studi, mahasiswa program Magister diwajibkan menulis tesis (atau ‘Tugas Akhir’ yang sejenis bagi mahasiswa Program Spesialis I) dengan ketentuan berikut:
• Mahasiswa dapat secara resmi mulai menempuh mata kuliah tesis (menyusun dan menulis tesis) apabila sekurang-kurangnya telah menyelesaikan seluruh mata kuliah Semester I dan Semester II yang dipersyaratkan;
• Memiliki Kartu mahasiswa pada semester bersangkutan;
• Mengisi KRS yang mencantumkan penulisan Thesis tersebut;
• Ketentuan lain tentang pembimbingan, persyaratan dan penetapan pembimbing ditentukan tersendiri melalui pedoman akademik Pendidikan program Magister dan Program Doktor.
• Petunjuk lengkap mengenai penulisan tesis sesuai dengan Pedoman Penyusunan dan Penulisan Tesis dan Disertasi Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran
PENULISAN DISERTASI
Penulisan disertasi bagi mahasiswa Program Doktor berlaku ketentuan berikut:
• Mahasiswa dapat secara resmi mulai menempuh mata kuliah disertasi (menyusun dan menulis disertasi) apabila sekurang-kurangnya telah menyelesaikan seluruh mata kuliah semester I, Semester II, dan Semester III yang dipersyaratkan;
• Memiliki kartu mahasiswa pada semester bersangkutan;
• Mengisi KRS yang mencantumkan penulisan disertasi tersebut;
• Ketentuan lain tentang pembimbingan, persyaratan dan penetapan pembimbing ditentukan tersendiri melalui pedoman akademik Pendidikan program Magister dan Program Doktor
sumber:http://www.unpad.ac.id/pembelajaran/penyelenggaraan-pendidikan/penulisan-laporan-tugas-akhir-skripsi-tesis-disertasi-atau-sejenisnya/
0 komentar:
Posting Komentar